Yang Bapaksa Mudik Siap-Siap Dikarantina di Ruang Kelas

Avatar photo
Yang Bapaksa Mudik Siap-Siap Dikarantina di Ruang Kelas
Pintu masuk penerbangan internasional Bandara Soetta. (Hairil Hiar)

Bagi masyarakat yang mencoba-coba melakukan mudik puasa Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, ke wilayah Maluku Utara akan dimasukkan ke lokasi karantina.

Lokasi karantina ini akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai KTP domisili pemudik. Pemberlakukan ini resmi diterapkan pada tanggal 22 April 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria mengemukakan, pemberlakukan karantina bagi warga yang baru tiba di wilayah Maluku Utara ini berdasarkan instruksi Gubernur Abdul Gani Kasuba Nomor 4 Tahun 2020.

“Yang dalam poin empat dari instruksi pak gubernur ini, orang atau penumpang yang baru datang ke wilayah Maluku Utara melalui Bandara Sultan Babullah Ternate wajib dilakukan dikarantina 14 hari di tempat yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten kota,” jelas Armin, ketika dihubungi melalui via telepon, Jumat malam, 24 April 2020.

Adanya instruksi Gubernur Maluku Utara ini, lanjut Armin, pemerintah daerah di sepuluh kabupaten kota setempat wajib menyiapkan lokasi karantina orang yang baru tiba.

Sesuai bunyi poin lima, bahwa pemerintah kabupaten dan kota wajib menyiapkan lokasi karantina. Orang yang baru tiba ini akan dikarantina sesuai alamat domisili.

“Kalau misalnya bersangkutan yang baru datang itu KTP domisilinya di Kabupaten Pulau Morotai maka dikarantina selama 14 hari di Morotai, kalau di Ternate maka akan dikarantina 14 hari di Ternate sesuai tempat yang sudah disediakan,” katanya.

Karantina di Ruang Kelas hingga Hotel

Benny Laos. (Hairil Hiar/Kieraha.com)

Armin mengemukakan, pemberlakukan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona baru Covid-19.

“Sehingga yang baru datang itu wajib dikarantina,” ucap dia.

Benny Laos, Bupati Pulau Morotai mengemukakan, pemberlakuan karantina bagi warga yang baru tiba itu sudah diterapkan di Morotai sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Di Kabupaten Pulau Morotai, kata Benny, pemberlakuan karantina tidak hanya kepada warga yang ber-KTP Morotai, namun siapa saja yang baru tiba wajib dikarantina dan mendapat pemantauan ketat dari petugas kesehatan Gugus Tugas Covid di Morotai.

“Semua sudah diberlakukan 1 bulan lalu. Semua yang masuk Morotai dari mana saja wajib karantina, karena virus ini tidak kenal KTP,” lanjut Benny, Kamis, 23 April 2020.

Ia menambahkan, lokasi karantina tersebut ditempatkan di gedung kelas sekolah dan hotel.

“Jadi semua yang dikarantina wajib mengikuti protokol kesehatan (Covid-19),” tutup Benny.