Dinas Kesehatan Kota Ternate mulai memberlakukan surat keterangan suntik vaksin sebagai syarat untuk berdagang di wilayah Pasar Gamalama. Dengan begitu apabila pedagang yang menolak disuntik antivirus corona ini maka dilarang untuk berjualan di pasar pusat kota tersebut.
“Penyuntikan vaksin ini mulai diberlakukan pada Senin 28 Juni 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Rajabessy, begitu disambangi, Sabtu 26 Juni.
BACA JUGA Catat Kelompok Orang yang Jadi Prioritas Disuntik Vaksin
Menurutnya, aturan yang mengharuskan pedagang disuntik antivirus ini sudah dibicarakan dengan wali kota, Kodim, Polres dan Satgas Covid-19 Ternate.
“Apabila ada pedagang yang menolak maka pedagang tidak dibolehkan berdagang di pasar. Dorang (pedagang) yang berjualan di pasar harus menunjukan bukti, kalau tidak ada tidak boleh berjualan,” ujar Nurbaity.
BACA JUGA Anak Usia 2 Tahun di Ternate Meninggal Akibat DBD
Begitu juga dengan pengurusan di kelurahan maupun di mana saja, tambah Nurbaity harus menunjukan surat keterangan vaksin. Kalau tidak ada maka tidak akan dilayani.
“Ini dilakukan karena target penyuntikan vaksin harus capai sekitar 82 persen,” ucapnya.
Sahrul Jabidi