News  

3 Anak Buah Gubernur AGK Ini Dipercaya Urus Izin Tambang di Maluku Utara

Avatar photo
Terdakwa AGK (kemeja putih) saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 31 Juli 2024/kieraha.com

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK, menyebutkan sebanyak tiga nama ikut mengurus izin pertambangan di Maluku Utara.

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Supriyanto Andili, Kepala Dinas PTSP Bambang Hermawan, dan Muhaimin Syarif selaku Staf Khusus Gubernur AGK.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum KPK dan Penasihat Hukum AGK, mantan gubernur dua periode itu secara terang-terangan mengakui ketiga orang tersebut mengurusi persoalan Izin Usaha Pertambangan atas perintah atau kepercayaan darinya.

Keterangan terdakwa ini disampaikan saat memberikan kesaksian tunggal, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis 1 Agustus 2024.

Menurut AGK, semua rekomendasi perizinan IUP di Maluku Utara yang keluar dari Pemprov Malut atas kesepakatan 3 orang kepercayaannya ini.

“Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu dibahas oleh ESDM, PTSP dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka,” lanjut AGK.

JPU KPK Andi Lesmana pun mencecar AGK terkait dengan tumpang tindih persoalan izin tambang. Padahal pengurusan tambang sudah diserahkan kepada tiga anak buahnya ini.

“Yang tumpang tindih itu saya langsung perintahkan agar ketiganya meluruskan, sehingga saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke pusat,” kata AGK.

Tumpang tindih izin pertambangan itu, lanjut AGK, karena ada yang mengklaim dan ada yang saling jual blok tambang.

“Tapi saya rasa itu semua sudah diluruskan,” katanya.

Sebelumnya, Supriyanto Andili mengaku persoalan pengurusan izin tambang di Maluku Utara dibuat oleh Muhaimin tanpa sepengetahuan dirinya dan Dinas ESDM.

“Pak Muhaimin tidak menemui saya, tetapi dia buat sendiri yang ditandatangani oleh Terdakwa,” ucap Supriyanto dalam sidang yang digelar Rabu kemarin.

JPU KPK juga mempersoalkan terkait dengan nomor surat pengurusan IUP yang dibuat Muhaimin. Kadis ESDM mengaku nomor surat itu Muhaimin meminta secara langsung tanpa ada konfirmasi.

“Kenapa Muhaimin bisa membuat dokumen? sementara itu merupakan tanggungjawab saksi?,” tanya JPU kepada Supriyanto.

“Karena itu atas permintaan Pak Gubernur, saya tau setelah sudah jadi. Makanya saya pernah protes tapi Pak Gubernur sampaikan kalau kita hanya bantu percepatan investasi di Maluku Utara,” jawabnya. *