Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara. Ketiga bos tambang ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi berupa tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
“Pemeriksaan hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Tersangka AGK,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis 8 Agustus 2024.
Ketiga bos tambang yang diperiksa Penyidik KPK adalah SS selaku Direktur PT Mineral Jaya Molagina, JL selaku Direktur PT Wasile Jaya Lestari, dan GDM selaku Direktur PT Mineral Jaya Molagina.
PT Mineral Jaya Molagina merupakan pemenang tender Blok KAF dan PT Wasile Jaya Lestari adalah pemenang Blok FOLI dari empat pemenang yang ditetapkan.
Blok KAF adalah komoditas nikel di Halmahera Tengah dengan nilai kompensasi data dan informasi KDI Rp 700 miliar dan Blok FOLI di Halmahera Timur dengan nilai kompensasi data dan informasi KDI Rp 9,8 miliar. *