News  

4 Tersangka Korupsi Nautika Dinas Pendidikan Maluku Utara Ditahan

Avatar photo
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Kieraha.com)

Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Kapal Nautika yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi, di Ternate, Kamis 24 Juni 2021.

Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran inisial IY, Pejabat Pembuat Komitmen ZH, Ketua Kelompok Kerja inisial RZ, dan rekanan pelaksana kegiatan inisial inisial IR.

BACA JUGA Dugaan Korupsi Kapal Nautika Maluku Utara Menyeret 4 Orang Tersangka

Kepala Kejati Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes menyatakan, para tersangka ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kasus dengan dana alokasi khusus tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Dalam kasus ini, lanjut Erryl, BPKP sudah melakukan hitungan kerugian negara mencapai sebesar Rp 4,7 miliar.

“Para tersangka ini secara resmi kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 24 Juni hingga 13 Juli 2021 di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate,” kata Erryl, dalam siaran pers di Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Kamis 24 Juni.

Ia menambahkan, penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan Pasal 20 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan setempat.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP,” sambung Erryl.

Rian Basri