News  

Penjelasan Kanwil Kemenag Soal Penyaluran Zakat Fitrah di Maluku Utara

Avatar photo
Salat berjemaah di Masjid Almunawwar. (Kieraha.com)

Zakat Fitrah bagi Umat Muslim sudah menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan tiap tahun, apalagi menjelang Lebaran Idul Fitri.

Adanya penyaluran zakat ini, Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe menyarankan, kepada ummat Muslim di Malut untuk sebaiknya mengeluarkan Zakat Fitrah lebih awal dan lebih tepatnya diserahkan langsung ke Baznas terdekat.

Sarbin menjelaskan hal tersebut dilakukan agar dapat dipantau dan lebih mudah didistribusikan kepada asnaf-asnaf atau fakir miskin (yang menerima manfaat zakat) dan sebagainya, dibandingkan diberikan sendiri ke masing-masing atau menyetor ke masing-masing asnaf secara langsung.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA Besaran Zakat Fitrah dan Pengganti Puasa Ramadan di Ternate

Selain itu, lanjut Sarbin, ditakutkan salah satu dari mereka yang menerima zakat ini dapat lebih banyak, sedangkan asnaf yang lain bisa jadi tidak menerima zakat yang disalurkan ini.

“Tetapi kalau diserahkan ke Baznas, maka jika ada 8 orang yang telah didata maka mereka bisa dapat secara merata,” ujar Sarbin, ketika disambangi kieraha.com, di Sofifi, Oba Utara, Jumat 7 Mei 2021.

Waktu Penyaluran Zakat

Sarbin menyatakan, bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat sebaiknya jangan menunggu di malam hari atau pada tanggal Idul Fitri. Tetapi, sebelum Idul Fitri sudah dikeluarkan. Ini seperti yang telah diberlakukan di beberapa masjid di Malut yang menerima zakat fitrah.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Ini dalam rangka mereka mustahik (penerima) bisa dapat memanfaatkan zakat tersebut sebelum hari raya, seperti memanfaatkan uang tersebut untuk membeli baju,” lanjutnya.

Besaran Zakat Fitrah di Malut

Sarbin menyatakan, besaran zakat fitrah sesuai yang ditetapkan di 10 kabupaten kota wilayah Maluku Utara rata-rata sebesar Rp 35.000 atau dengan beras 2 kilo setengah.

Penetapan besaran zakat itu berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Oleh Pemda, Kanwil Kemenag kabupaten kota, para imam, MUI, Ormas Islam, dan Badan Amil Zakat. *

Apriyanto Latukau