News  

Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Resmi Tersangka Kasus Dugaan Melawan Petugas

Avatar photo
Kombes Pol Adip Rojikan. (Kieraha.com)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara telah menetapkan oknum Anggota DPRD Provinsi Malut, berinisial WZI sebagai tersangka. Oknum wakil rakyat ini ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas.

“Penetapan tersangka WZI dilakukan oleh Ditreskrimum melalui gelar perkara bersama,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, ketika dikonfirmasi, Senin 2 Agustus 2021.

Kasus dugaan tindak pidana ini terjadi pada 8 Mei 2021, lanjut Adip, ditingkatkan statusnya berdasarkan gelar perkara penetapan pengalihan status WZI dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA DPRD Minta Inspektorat Dalami Penggunaan BOS dan BOSDA di Ternate

Ini ditingkatkan dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021, tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Adip menambahkan, dengan adanya peningkatan status tersebut, maka selanjutnya Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap WZI sebagai tersangka.

Khaira Ir Djailani