News  

Deretan Kasus Napi Kabur hingga Kendalikan Narkoba dari Lapas wilayah Maluku Utara

Avatar photo
Nurul Mulyani. (Kieraha.com/Khaira Ir Djailani)

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di wilayah Maluku Utara dalam dua tahun terakhir terus menimbulkan polemik. Masalah yang terjadi di Lapas mulai dari narapidana kabur hingga narapidana menjadi tersangka karena bisnis narkoba dari balik penjara.

Deretan kasus yang terjadi ini ditemukan di Lapas Jambula Ternate dan Lapas Sanana.

BACA JUGA Kemenkumham Dalami Penyebab Pelarian Napi Lapas Sanana

Salah satu narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ternate adalah narapidana kasus pembunuhan yang kabur pada Agustus 2021 lalu. Kasus serupa terjadi lagi di Lapas Ternate dengan narapidana kasus narkoba yang melarikan diri pada Selasa 9 Maret 2022.

Pelarian narapidana dari Lapas wilayah Malut ini kembali terjadi di Lapas Sanana, pada 9 April 2022. Kasus ini dengan narapidana kasus asusila yang kini sudah ditetapkan DPO.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

“Kasus pelarian napi dari Lapas wilayah Malut ini bukan kali pertama, sudah beberapa kali terjadi. Dan untuk tahun 2022 sudah dua kali,” ucap Nurul Mulyani, salah seorang Advokat di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, ketika dikonfirmasi, Minggu 10 April 2022.

Nurul mempertanyakan adakah unsur kesengajaan atau kelalaian dari petugas sipir di Lapas ini.

“Ataukah ada faktor yang lain, seperti kurangnya pelayanan kesehatan, over kapasitas atau bimbingan lainnya yang tidak memadai. Jika ada kelalaian petugas maka harus diberi sanksi, dan itu harus disampaikan ke publik, karena jangan sampai pelarian napi ini karena adanya perlakuan petugas yang diskriminasi terhadap para napi ketika berada di tahanan,” katanya.

Nurul menyatakan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan untuk membina dan membimbing napi yang sedang menjalani pidana di dalam penjara.

“Ini supaya narapidana menyadari bahwa keberadaan mereka di Lembaga Pemasyarakatan adalah untuk belajar merubah dan menyadari kesalahan yang dibuat,” lanjut Nurul.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA Napi yang Kabur dari Lapas Ternate Kembali Masuk Penjara

Ia meminta agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara terbuka atas proses penyelidikan internal terkait dengan kasus pelarian para narapidana tersebut.

“Jika mengacu pada Pasal 47 Ayat 4 Undang-Undang Pemasyarakatan, mengatur bagi tahanan atau anak pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 Huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri, dapat dijatuhi lagi tutupan sunyi paling lama 6 hari, bahkan dalam UU pemasyarakatan percobaan tahanan melarikan diri tersebut menghasilkan sanksi disiplin,” sambungnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut Lili memastikan, akan menindak tegas petugas sipir yang coba-coba terlibat dalam kasus pelarian narapidana dari Lapas ini.

“Jika ada keterlibatan petugas, pasti kita akan tindak tegas,” katanya.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Dengan kasus ini, kata Lili, pengamanan napi di Lapas dan Rutan akan dilakukan evaluasi.

Napi Kendalikan Narkoba

Kasus narapidana mengendalikan narkoba dari Lapas wilayah Malut ini salah satunya diungkap oleh BNNP Malut. Kasus ini dengan tersangka inisial RB yang secara resmi dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ternate pada 4 April 2022.

Tersangka RB merupakan seorang tahanan yang dipidana penjara karena kasus yang sama. Narapidana narkoba ini divonis 5 tahun 6 bulan dengan kasus yang terjadi pada tahun 2018.

BACA JUGA Berkas Tersangka Narkoba dari Napi Lapas Ternate Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka RB mengendalikan ganja kering dengan memanfaatkan anak-anak sekolah.

“Dari situlah langsung kami (BNNP) melakukan pengembangan yang mengarah ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Ternate),” jelas Penyidik BNNP Malut Andi Rizky, ketika dikonfirmasi, di Kantor Kejari, lingkungan Tanah Masjid, Ternate Tengah, Senin 4 April. *