Kantor Bea Cukai Ternate mengamankan sebanyak 17.100 batang rokok dan 10 botol liquid vape ilegal yang dijual di tiga daerah di wilayah Maluku Utara.
Belasan ribu batang rokok berbagai merek dan vape ilegal ini ditemukan di Kabupaten Pulau Taliabu, Kepulauan Sula dan Pulau Obi, Halmahera Selatan.
BACA JUGA Tentang Batu Angus Ternate dan Nilai Estetiknya di Mata Pramuwisata
“Penindakan ini melalui operasi pasar di sejumlah warung maupun toko. Ini dilakukan sejak bulan Januari hingga Juli saat ini,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Jims Oktovianus, ketika disambangi kieraha.com, di Kantor Bea Cukai Ternate, Kamis 29 Juli 2021.
Ia mengatakan rokok ilegal yang diamankan ini, diantaranya merek gudang cengkeh dan rolling. Rokok ini tidak dilekati pita cukai dan atau pita cukai yang bukan peruntukannya.
BACA JUGA Sejarah Bentukan Lava Batu Angus di Pulau Ternate
Menurut Jims, dari temuan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10.723.500.
“Rokok ilegal yang diamankan ini berasal dari daerah Sulawesi,” tambahnya.
Sahrul Jabidi