Bisnis  

Balai Karantina Sita Daging Babi Ilegal di Ternate

Avatar photo

Balai Karantina Pertanian atau BKP Kelas II Ternate, Maluku Utara, menyita puluhan kilogram daging ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Rabu, 29 November 2017.

“Daging ini diamankan petugas karena tidak memiliki izin (kelengkapan) dokumen dari Balai Karantina Hewan,” kata Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Setyawan Pramularsih saat dihubungi Kamis (30/11/2017).

Dia mengatakan puluhan kilogram daging yang dipasok secara ilegal itu terdiri dari daging babi dan anjing yang sudah diolah 16,25 kg, dan daging ikan mujair 13,97 kg.

BACA JUGA

Pasokan Daging Ayam Beku Meningkat

Warga Sedih Lihat Ikan Duyung Mati

“Daging babi, anjing dan ikan mujair ini dibawa dari Manado (Sulawesi Utara) menggunakan KM (Kapal Motor) Agil Pratama,” sambung Setyawan.

Dikemas Jadi Satu

Daging yang disita tersebut telah dicampur menjadi satu dan dikemas dalam beberapa ember plastik dan koolbox. “Daging ilegal yang disita ini berkat kerjasama Polda, Polsek Pelabuhan Ahmad Yani, BKP Kelas II dan Polisi Militer Ternate,” ujar dia.

Pemilik daging ilegal Deki Supit mengaku, dirinya memasok daging itu demi istri di Halmahera Tengah. “Ini untuk konsumsi pribadi. Daging ini saya mau bawa ke Weda karena istri saya sebentar lagi mau merayakan ulang tahun,” kata dia.

Menurut pria 59 tahun asal Manado itu, dirinya baru pertama kali memasok daging-daging jenis tersebut secara ilegal. “Sebelumnya belum pernah, ini yang pertama kali, namun jika melanggar aturan dan harus ditahan, ya saya ikhlas,” sambung dia.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi