Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, menemukan 5.840 batang rokok diduga ilegal beredar di Sanana, ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis, 6 Juni 2018.
Barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut ditemukan di sebuah toko. Demikian, kata Humas Bea Cukai Ternate, Soma Baskoro, saat dikonfirmasi.
Dia menyatakan, penindakan itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di toko tersebut ada merek rokok diduga ilegal.
“Informasi itu kemudian Tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai melakukan pengembangan. Hasilnya menemukan 4.140 batang rokok merek Rolling dengan pelanggaran yang diduga penggunaan pita cukai bekas dan 1.700 batang rokok merek Gudang Cengkeh yang diduga penggunaan pita cukai palsu,” ujar Soma.
Dia menyatakan, barang bukti sebanyak 5.840 batang rokok diduga ilegal itu sudah diamankan untuk kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai di Ternate.
“Terhadap barang bukti yang dicegah, dibuatkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penyegelan Barang Bukti. Barang bukti ini akan dibawa menuju Ternate untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya lagi.
Author: Munawir Taoeda
Editor: Redaksi