Polda Maluku Utara akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah pusat kota Ternate. Sistem tilang elektronik yang dibantu dengan sebuah alat canggih yang berfungsi untuk memantau para pelanggar lalu lintas ini disebut ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Salah satu titik kamera ETLE ini dipasang di kawasan lampu merah depan Hotel Grand Majang, Jalan Arnold Mononutu, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.
BACA JUGA Sejumlah Remaja di Ternate Diamankan saat Diduga Pesta Seks di Penginapan
Analis Kebijakan Bidang Dakkum Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menyatakan, penerapan ETLE di Ditlantas Polda Malut sudah siap dengan menggunakan dua alat kamera CCTV yang akan merekam segala pelanggaran maupun aktivitas di jalan raya.
Menurutnya, penerapan ETLE ini untuk tahap pertama masih terfokus di Kota Ternate dan akan dilaksanakan sampai ke Kabupaten Kota lain di Maluku Utara secara bertahap.
“ETLE di Malut tanggal 22 September sudah bisa dilaunching bersamaan dengan 12 Polda lain yang belum menerapkan ETLE,” ujar Abrianto, usai melakukan asistensi dan analisa evaluasi ETLE tahap III, di Polda Malut, Ternate Tengah, Rabu 14 September 2022.
Mantan Dirlantas Polda Malut ini juga mengatakan, segala pelanggaran yang terekam di ETLE akan terkonfirmasi ke pemilik kendaraan untuk dilakukan pembayaran sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau terekam, maka akan terkonfirmasi, tapi kalau belum bayar dan pelanggaran itu dilakukan secara berulang kali maka ini akan dilakukan penagihan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan,” katanya.
Implementasi ETLE yang diterapkan di seluruh Polda di Indonesia ini, lanjut Abrianto, selain menambahkan Pendapatan Asli Daerah, juga dapat meminimalisir segala kejahatan atau aksi kriminal lainnya di jalan raya.
“ETLE ini dalam sehari bisa menangkap atau merekam 2.000 pelanggaran,” jelasnya.
Electronic Traffic Law Enforcement ini akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya. Sasaran pelanggaran ETLE ini di antaranya:
1. Mengemudi kendaraan bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan
2. Menggunakan Handphone pada saat berkendara kendaraan bermotor
3. Berkendara kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
4. Berkendara kendaraan bermotor roda dua boncengan lebih dari 1 orang
5. Pajak tahunan kendaraan bermotor tidak dibayar
6. STNK habis masa berlaku
7. Warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK (rubah bentuk ganti warna)
8. Menggunakan pelat nomor palsu.