Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap atau DPT dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2020 di 8 kabupaten kota wilayah Malut resmi ditetapkan oleh KPUD.
Penetapan DPT pilkada ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di masing-masing KPU kabupaten kota, yang dimulai pada tanggal 15 Oktober dan 16 Oktober 2020 kemarin.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Maluku Utara, Reni Syafrudin A Banjar menyebutkan, data penetapan DPT di KPU 8 kabupaten kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Maluku Utara ini selanjutnya akan diserahkan ke PPS melalui PPK untuk diumumkan di papan informasi desa atau kelurahan yang mudah dijangkau warga.
“Pengumuman yang dilakukan melalui Sekretariat atau Balai Rukun Tetangga dan Rukun Warga itu sesuai jadwal dilakukan pada tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020. Ini supaya masyarakat dapat mengecek nama-nama yang sudah terdaftar di papan informasi DPT tersebut,” kata Reni, ketika dikonfirmasi, Sabtu sore, 17 Oktober 2020.
Reni menjelaskan, apabila dalam pengumuman DPT itu masih terdapat nama warga yang belum masuk daftar pemilih, maka akan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.
“Mereka akan diakomodir dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB dengan menggunakan KTP Elektronik di hari H pemungutan dan perhitungan suara nanti,” sambungnya.
Data DPT 8 Kabupaten Kota