Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi kasus dugaan korupsi di provinsi Maluku Utara yang ditangani Kejaksaan di daerah itu. Sebanyak 11 kasus dugaan korupsi yang disupervisi.
“Agenda KPK di Kejaksaan Tinggi ini dalam rangka kegiatan supervisi dan koordinasi, ini sekaligus mengkroscek sejumlah data terkait dengan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi termasuk Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Apris R Ligua, Kamis (29/3/2018) sore.
Supervisi kasus dugaan korupsi yang digelar Unit Koorsup Penindakan KPK di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jalan Gelora Kieraha, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, itu dihadiri tujuh orang dari tim KPK, juga bagian Tipikor Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kota.
Apris menyatakan, supervisi yang dilakukan itu terkait dengan SPDP yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi Malut ke KPK atas setiap penanganan kasus dugaan korupsi.
“Terkait dengan SPDP tersebut KPK ingin mengkroscek mengenai perkembangan dan penanganan perkara di tiap-tiap kasus korupsi yang ditangani Kejati,” kata Apris.
Menurut dia, dari hasil kroscek data penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan di Maluku Utara tidak ada kesalahan yang ditemukan.
Apris menyatakan, terkait SPDP yang dikirim tersebut sudah dilakukan oleh Kejaksaan bahkan ada perkara yang sudah inkrah dan dalam proses sidang.
“Jadi, dalam kroscek itu tidak ada masalah, mereka (KPK) juga menawarkan sekiranya ada kendala dalam penanganan perkara dalam kasus korupsi, misalnya soal anggaran yang tersedia di Kejaksaan masih sangat terbatas maka KPK bisa mengeluarkan anggaran untuk difasilitasi,” kata Apris.
“Semua ada 11 kasus yang mereka (Unit Koorsup Penindakan KPK) kroscek. Mereka kroscek datanya saja dan bukan materi.”