Grafik  

Nilai Utang Pemprov Malut Masih Simpang Siur

Avatar photo

Nilai utang pemerintah provinsi Maluku Utara atas pekerjaan pihak ketiga yang sudah selesai 100 persen senilai Rp 430 miliar masih simpang siur. Jumlah utang tersebut belum menyajikan nilai sebenarnya.

Berdasarkan data pelaporan utang yang disampaikan pemprov kepada Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara terdapat perbedaan selisih nilai utang antara BPKPAD dan Inspektorat Malut. Total utang dari laporan BPKPAD sebesar Rp 430.378.095.964, berbeda dengan laporan utang yang disampaikan Inspektorat mencapai Rp 359.440.147.721. Kedua laporan penyajian nilai utang pemprov Maluku Utara tersebut memiliki selisih sebesar Rp 70.937.948.244.

Data ini dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Syachril Marsaoly, kepada Kieraha.com, Selasa, 14 Mei 2018. Menurut dia, selisih nilai utang yang disajikan pemprov itu hingga sekarang belum ada kejelasan.

Penelusuran Kieraha.com, perbedaan nilai utang juga terdapat pada laporan BPKPAD dan Inspektorat yang disampaikan kepada Bappeda Provinsi Maluku Utara.

Dilihat dari finalisasi data utang pemprov yang disampaikan kedua SKPD lingkup pemprov Maluku Utara hasil rekon per 31 Desember 2017, masih memiliki perbedaan nilai yang cukup fantastis. Selisihnya masih sebesar Rp 68.883.767.592.

Perbedaan nilai utang versi BPKPAD yang disajikan ini, dilihat berdasarkan laporan nilai utang yang dikeluarkan pada 10 April 2018, oleh Kepala BPKPAD Maluku Utara sebesar Rp 430.128.650.571, sementara penyajian yang sama versi Inspektorat menyampaikan nilai utang sebesar Rp 361.244.882.979.

Jumlah utang yang disajikan ini merupakan utang pemprov Maluku Utara atas pekerjaan pihak ketiga yang melaksanakan proyek tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

“Kami sendiri pun bingung. Karena hingga sekarang belum ada penjelasan dari pemprov Malut soal nilai utang yang sebenarnya, baik gubernur, sekda, Kepala Inspektorat maupun BPKPAD,” kata Syachril melanjutkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut Ahmad Purbaya, belum dapat dikonfirmasi. Melalui telepon dihubungi tidak aktif. Pesan singkat belum dibalas.

Author: Munawir Taoeda

Editor: Redaksi