News  

Desakan Proses Pidana Pemilik Tambang Ilegal di Gebe Maluku Utara

Nama Gubernur Sherly dan Bos Malut United Ikut Terseret

Avatar photo
Peta sebaran industri ekstraktif diduga terafiliasi Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos/dok JATAM

Jaringan Advokasi Tambang menilai denda Rp 500 miliar kepada PT Karya Wijaya yang terafiliasi Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, tidak cukup.

Bagi JATAM, izin perusahan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah itu seharusnya dicabut, dan pemilik atau penanggung jawabnya diajukan secara pidana.

BACA JUGA Walhi Desak Pemerintah Cabut 7 Izin Perusahaan Tambang di Pulau Gebe

Hal itu disebutkan karena aktivitas perusahaan tambang ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem di Gebe, salah satu Pulau yang masuk Kategori Pulau Kecil (berdiameter di bawah 2.000 km2).

“Kami menilai, sanksi denda Rp 500 miliar terhadap tambang nikel ilegal yang dikaitkan Gubernur Malut Sherly Djoanda, bukan merupakan prestasi penegakan hukum. Karena, kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sana (Pulau Gebe), sudah terlanjur parah,” jelas juru kampanye JATAM Alfarhat Kasman, Selasa, 24 Februari 2026.

Bagi JATAM, sebut Alfarhat pada kasus dugaan tambang ilegal ini menunjukkan negara sedang mempertontonkan kelemahan dalam pengawasan. Karena seharusnya kegiatan ilegal PT Karya Wijaya sudah dicegah sejak dini. Sehingga tidak melahirkan kerusakan alam yang masif.

“Faktanya, tambang nikel ilegal PT KW (Karya Wijaya) yang terafiliasi Gubernur Sherly, bisa beroperasi dengan aman, sekian tahun, baru sekarang ditindak. Polanya tetap sama dengan yang lalu-lalu. Negara selalu datang terlambat, setelah alam hancur total,” lanjutnya.

Dinamisator JATAM Malut Julfikar Sangaji menambahkan, tambang nikel ilegal milik PT Karya Wijaya menjadi persoalan yang lebih serius dengan munculnya dugaan keterkaitan dengan kepala daerah di Malut.

“Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri. Ketika ada perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik, terlibat aktivitas ilegal, pendekatan administratif justru memperkuat kecurigaan publik, bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” ujarnya.

Ia mengatakan penertiban kawasan hutan tidak boleh dipersempit menjadi sekedar kalkulasi ekonomi, atau penerimaan negara jangka pendek. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan.

Ia menyarankan langkah yang seharusnya diambil negara adalah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin koorporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Baik itu pelaku usaha maupun pejabat yang lalai, atau terlibat. Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana,” sambungnya.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, beberapa bulan terakhir gencar melakukan penertiban perusahaan tambang ilegal yang merusak kawasan hutan dan lingkungan di Malut. Penertiban ini diduga kaitannya dengan operasi perusahaan yang tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi, dan pembangunan jetty atau terminal khusus yang tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menyegel operasi PT Mineral Trobos yang beroperasi di Pulau Gebe atas dugaan menambang nikel di luar area izin dan di kawasan hutan, dengan sanksi denda yang masih dalam proses perhitungan.

JATAM menyebutkan, PT Mineral Trobos adalah perseroan PMDN yang didirikan melalui Akta Nomor 14 Tanggal 8 Desember 2022 oleh Notaris Patrick Louis Hendrik Gaspersz di Ambon, dengan modal dasar sekaligus modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 1 miliar. Merujuk dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, susunan resmi pengurus dan pemegang saham adalah Lauritzke Mantulameten (Komisaris, 900 lembar saham atau 90 persen), Fabian Nahusuly (Direktur Utama, 100 lembar saham atau 10 persen), dan Raja Nordiba Erizha Purbasari (Direktur).

BACA JUGA Pembangunan Jetty Karya Wijaya di Gebe Halmahera Diduga Tanpa Izin

“Temuan JATAM menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan PT Mineral Trobos dengan pengusaha David Glen Oei, yang juga diduga sebagai figur di balik klub sepak bola Malut United FC. Ia pun disinyalir berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan,” sebut JATAM dalam rilisnya, Jumat 27 Februari 2026.

Rangkaian investigasi yang dilakukan JATAM juga mengungkap dugaan David Glen Oei pernah melobi perizinan tambang kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, David Glen Oei bahkan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Abdul Gani Kasuba terkait perizinan tambang.

Tuntutan JATAM

JATAM menuntut kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung untuk:

1. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.

2. Memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

3. Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.

4. Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.

5. Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya. *