News  

Dewan Pers Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP ke Fraksi PDIP

Avatar photo
Prof Azyumardi Azra (memakai kopiah) saat memimpin pertemuan Dewan Pers dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan terkait RKUHP, di Gedung DPR, Senin 8 Agustus 2022. (Foto via DP/kieraha.com)

Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin 8 Agustus 2022. Fraksi PDIP menerima dengan baik daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers.

Dalam pertemuan itu, Fraksi PDIP dipimpin politisi senior Ichsan Soelistio yang juga menjadi Panitia Kerja RKUHP didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sedangkan dari Dewan Pers dipimpin Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli, bersama Anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan A Sapto Anggoro.

BACA JUGA Gejala Otoritarianisme dalam Menyembunyikan Kontroversi RUU KUHP

Dalam kesempatan itu Johan Budi menjelaskan bahwa penyusunan RKUHP ini melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.

Menurut Johan, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum sudah menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pendapat saya pribadi bahwa draf sudah di DPR. Saya berpandangan usulan masyarakat perlu didengar,” kata Johan.

Hal itu terutama yang berkaitan dengan revisi pasal, dalam konteks 14 pasal yang disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD setelah bertemu Presiden Jokowi. Johan menambahkan, rencananya RKHUP ini akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar.

“Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal). Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” lanjut Johan.

Prof Azra menjelaskan bahwa Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan, saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun memang Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.

“Kita tidak membahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT, tapi Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra.

Untuk itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan delik kriminalisasi terhadap pers.

“Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur,” kata Azra.

Azra menyatakan bahwa Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers.

“Makanya kita siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers,” ujar Azra.

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar 45 menit ini, Ichsan Soelistio menyampaikan, sebagai salah satu anggota panitia kerja RKUHP, ada hal yang dikritisi Dewan Pers. Misalnya draf Pasal 219 soal penghinaan pada presiden. Waktu itu dia mencontohkan, ada sapi yang digiring ditulis nama presiden. Menurut Ichsan, perlu dikenai pidana. Akan tetapi, kalau ada wartawan menulis kejadian itu sebagai kerja jurnalistik, maka hal tersebut termasuk dalam perkecualian.

Soal Pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan, secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers. Pihak-pihak yang membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab. Pengecualian untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi.

“Hal ini akan dipertegas. Kita akan perbaiki dan pertajam pasal-pasalnya,” ujarnya.

“Saya sudah baca DIM dari Dewan Pers. Ini bagus, enak, bisa diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak multitafsir,” kata Ichsan yang juga dibenarkan oleh Johan Budi.

Nah, dalam soal kerja jurnalistik ini, menurut Johan perlu diperjelas mengenai kerja jurnalistik. Setelah berdiskusi dan disepakati oleh Dewan Pers dan Fraksi PDIP, yang dimaksud kerja jurnalistik adalah wartawanatau jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, beserta turunannya, yakni Kode Etik Jurnalistik dan medianya terdaftar di Dewan Pers. Ini karena DP adalah lembaga yang mendapat amanah menjalankan UU Pers.

Dengan reformulasi mengenai kerja-kerja jurnalistik ini, baik Fraksi PDIP dan Dewan Pers menilai terobosan tersebut menarik. Johan mengingatkan, karena mepetnya waktu, ia minta perbaikan DIM dari DP masuk sebelum 16 Agustus 2022.

Sementara itu, Arif Zulkifli memberikan contoh, dalam Pasal 264 dalam RKUHP sebelumnya ada yang multitafsir. Bunyinya: setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

BACA JUGA Pelaksana UKW Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers

“Padahal sekarang ini banyak berita breaking news. Itu belum lengkap. Bahaya kalau hal itu mengakibatkan wartawan menjadi terlalu self censorship. Makanya kita mengusulkan reformulasi di pasal tersebut,” kata Azul.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Johan Budi atas nama Fraksi PDIP di Komisi III mengatakan berterima kasih telah mendapat masukan dari Dewan Pers yang bertanggung jawab terhadap masyarakat pers Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di Komisi III DPR yang membahas hukum ada 9 komisi, Fraksi PDIP adalah salah satunya.

Pertemuan Dewan Pers dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin 8 Agustus 2022.
Pertemuan Dewan Pers dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin 8 Agustus 2022.

Ia berharap DIM yang diperbarui sudah masuk sebelum tanggal 16 Agustus.

Pekan lalu, Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan Anggota Fraksi Gerindra di Komisi III. Habiburokhman yang menerima dengan baik dan akan membahas DIM dari Dewan Pers itu. Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Kemenkumham, serta masukan dari konstituen Dewan Pers, masyarakat sipil, ahli hukum Bivitri Susanti, juga masukan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. *

Ikuti berita terbaru kieraha di Google News klik di sini