News  

Dugaan Suap ke PPATK Mencuat di Sidang Eks Gubernur Maluku Utara

Avatar photo
Suasana sidang suap AGK di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 10 Juli 2024/kieraha.com

Fakta baru kembali mencuat dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 10 Juli 2024.

Sidang lanjutan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan Terdakwa Abdul Gani Kasuba ini, menghadirkan sebanyak 17 orang saksi dari kalangan ASN lingkup Pemprov Malut.

Dalam sidang disebutkan bahwa PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meminta uang senilai Rp 2,2 miliar kepada AGK. Uang itu kemudian diberikan melalui Kepala Biro Umum Setda Provinsi Malut, Jamaludin Wua.

Ini dikemukakan oleh Jamaludin Wua saat dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi di sidang AGK. Jamaludin sebelum memberikan kesaksian, Majelis Hakim lebih dulu bertanya ke Sarmin S Adam, Kepala Bappeda Malut.

“Saat itu AGK menyampaikan ada transaksi mencurigakan yang diungkap PPATK. Makanya, pihak PPATK meminta Rp 2,2 miliar. Jadi saat itu, saya dan Sekda maupun Ahmad Purbaya diminta mencari uang oleh AGK. Tetapi, perintah AGK tidak terpenuhi sehingga uang yang diminta diturunkan menjadi Rp 2 miliar. Itu juga tidak terpenuhi,” kata Sarmin.

Mendengar jawaban dari Sarmin, hakim lalu bertanya ke Jamaludin Wua terkait pemberian uang senilai Rp 1 miliar ke AGK. Dari sini, Jamaludin langsung menyebutkan bahwa pada 2023, dirinya dihubungi oleh Ajudan Gubernur AGK bernama Ramadan Ibrahim yang sudah berstatus terpidana dalam kasus AGK.

Waktu dihubungi, Ajudan tersebut meminta Jamaludin segera bertemu dengan Gubernur AGK.

“Jadi waktu itu, subuh, mereka (Ramadhan dan AGK) ke rumah saya,” sebut Jamaludin.

Begitu tiba di rumah Jamaludin, Terdakwa AGK tidak turun dari mobil. Makanya hanya Ramadhan Ibrahim yang turun dari mobil dan memanggil Jamaludin.

“Saya dipanggil untuk ke mobil bertemu dengan AGK. Dalam mobil, AGK meminta saya uang Rp 1 miliar. Di mobil itu wajah AGK sangat tegang. Beliau (AGK) sampaikan tolong bantu Rp 1 miliar untuk diberikan ke orang di PPATK. Dengan kondisi AGK yang begitu, saya lalu memenuhi dan menyerahkan uang ke Elang Kusnandar, orang di PPATK. Uang itu diserahkan di kediaman AGK dan disaksikan langsung oleh AGK,” tutup Jamaludin. *