Perusahaan Jikodolong Megah Pertiwi dan Obi Anugerah Mineral menggelar konsultasi publik terkait rencana pascatambang. Kedua perusahaan grup Harita Nickel yang memegang Izin Usaha Pertambangan di Kecamatan Obi ini, memaparkan program pascatambang dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan sebagai wujud transparansi.
Konsultasi publik berlangsung selama dua hari pada tanggal 24 – 25 Mei 2022. Pihak yang terlibat dalam acara ini antara lain Dinas Lingkungan Hidup Malut dan Halmahera Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Malut, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Halmahera Selatan, Polsek Obi, Koramil Obi, manajemen perusahaan, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Obi.
BACA JUGA Jenis Batu Mulia Paling Mahal hingga Rp 1 Miliar per Kg dari Maluku Utara
“Sebagai perusahaan yang taat akan regulasi pemerintah, kegiatan konsultasi publik ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi operasional perusahaan sekaligus menampung masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan masyarakat setempat,” kata Stevi Thomas selaku Head of External Relations sekaligus Komisaris Utama Halmahera Persada Lygend.
Kegiatan ini membahas poin-poin yang berkenaan dengan program pascatambang, baik secara regulasi maupun pelaksanaan di lapangan. Beberapa poin itu antara lain dasar hukum, lokasi IUP, identitas perusahaan, rencana kegiatan pertambangan, rona akhir lahan pascatambang, program pasctambang, pemantauan pascatambang, dan organisasi pascatambang yang mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala DLH Malut Fachruddin Tukuboya mengatakan, pihak perusahaan harus mengikuti setiap regulasi dalam kegiatan operasional, termasuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan konsultasi publik kegiatan pascatambang.
“Perusahaan Jikodolong Megah Pertiwi dan Obi Anugerah Mineral telah memiliki AMDAL, dan kedua perusahaan ini merupakan perubahan dari IUP Gane Permai Sentosa (GPS), bagian dari grup Harita Nickel. Sekarang kita fokus membahas rencana kegiatan pascatambang. Ini sangat penting karena berkaitan dengan rehabillitasi lingkungan dan meminimalkan risiko yang dapat timbul,” ujar Fachrudin, di hadapan para peserta konsultasi publik ini.
Ia juga mengatakan, konsultasi publik penting diikuti para pemangku kebijakan terkait, terutama masyarakat, sehingga rencana yang akan dilakukan dapat dipahami sebaik mungkin.
“Kita perhatikan bersama, apa saja rencana ke depan. Jika hal-hal yang dipresentasikan itu kurang lengkap, maka kita harus tanyakan secara detail demi pemahaman yang menyeluruh,” lanjut Fachruddin.
Yang Ditakutkan Warga Obi
Camat Obi Fahdin Baharudin menyatakan, pada prinsipnya masyarakat Obi mendukung investasi yang akan masuk di Kecamatan Obi.
Namun, ia menambahkan, agar investasi itu harus memberikan manfaat untuk masyarakat, bukan justru memberi kerugian dan musibah.
Menurut Fahdin, hal yang ditakutkan oleh masyarakat atas hadirnya investasi tambang adalah terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan, kerusakan lingkungan, serta menurunnya kualitas kesehatan. Oleh karena itu, Fahdin berharap, jika investasi masuk maka harus mengatasi berbagai ketakutan dan persoalan tersebut.
“Termasuk masalah sampah dan air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kecamatan Obi,” tambahnya. *