Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 41 warga negara asing atau WNA yang bermasalah di wilayah Maluku Utara.
Puluhan WNA tersebut diamankan pada saat Operasi Gabungan Wira Waspada 2025.
Saffar Muhammad Godam, Plt Direktur Jenderal Imigrasi menyebutkan, para WNA yang diamankan karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal WNA.
“Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara masih berlangsung,” ujar Godam dalam keterangan tertulis, Sabtu kemarin.
Dalam operasi tersebut, kata Godam, Imigrasi memeriksa 4.656 orang Warga Negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dari 74 perusahaan.
“Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.