Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang SMA di Kota Ternate telah memasuki tahap akhir verifikasi data calon siswa.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Malut ini akan berakhir pada Sabtu 21 Juni 2025.
Meski begitu, masih terdapat keluhan dari orangtua siswa yang menemukan kejanggalan dalam proses tersebut, terutama terkait nama murid yang mendaftar lewat jalur domisili.
Salah satu orangtua calon siswa di SMAN 1 Ternate menyebutkan, proses verifikasi ini perlu dilakukan secara ketat, karena ada nama siswa yang mendaftar lewat jalur domisili hilang tanpa kejelasan, bahkan dari nama yang masih ada di sistem SPMB justru berasal dari luar domisili.
Keluhan serupa juga terdapat di SMA Negeri 8 Kota Ternate. Beberapa orangtua yang mendaftar lewat jalur domisili merasa aneh dengan metode yang dipakai dalam penentuan radius, terutama terkait rumah calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
Mereka mempertanyakan proses pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili siswa dengan sekolah, juga tentang aksesibilitas dan kondisi geografis serta ekonomi orangtua siswa.
Seperti yang ditemukan di SMAN 8 Ternate, ada calon siswa yang tinggal di Siko dan Sangaji masuk wilayah Ternate Utara tempat SMA 8 berada tapi masuk Domisili 3. Di sisi lain, calon siswa dari Salahudin yang merupakan wilayah Ternate Tengah masuk Domisili 2.
“Kalau dihitung dari jarak Siko dan Sangaji ke SMA 8 sekitar 800 – 900 meter, dan jarak dari Salahudin ke SMA 8 di atas 1.000 meter. Ini hitungannya pakai metode apa, sampai calon siswa dari Salahudin masuk Domisili 2 dan namanya lebih banyak muncul di sistem SPMB Malut. Sedangkan dari Siko dan Sangaji yang masuk Domisili 3 tidak ada yang namanya muncul di sistem SPMB?,” ujar salah satu orangtua siswa, Sabtu siang waktu setempat.
Ramli Kamaludin, Ketua Panitia SPMB Malut mengakui kejanggalan dalam proses SPMB Tahun Ajaran 2025 ini.
“Iya, Siko dan Sangaji masuk Domisili 3 berdasarkan data per Kelurahan. Untuk Kelurahan Salahudin tidak masuk Domisili 2, kemungkinan 3 atau Domisili 4,” ujar dia, Sabtu malam.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Malut itu, kekeliruan tersebut bermula dari pendaftaran hari pertama, sehingga radius yang terbaca tidak sesuai jarak sebenarnya.
“Ini sudah dievaluasi dan dilakukan perbaikan. Alhamdulillah sistem telah berubah sesuai jarak atau radius,” kata Ramli, namun saat kieraha.com mengecek kembali situs SPMB Provinsi Malut pada Sabtu malam, radius yang dimaksudkan belum terdapat perubahan. Yang artinya calon siswa dari domisili yang tidak sesuai radius masih tetap lolos berdasarkan sistem SPMB.
Ramli menambahkan, untuk seleksi SPMB lewat jalur domisili ini dilihat pertama kali adalah jarak atau radius tempat tinggal murid dengan sekolah yang didaftarkan atau dituju.
“Hitungannya dimulai dari Domisili 1, kemudian 2, 3 dan seterusnya,” lanjut Ramli.
Kalau dari Domisili 1 dan 2 belum memenuhi kuota maka diperluas ke Domisili 3 dan 4. Sebaliknya jika 1 dan 2 sudah memenuhi kuota, maka untuk 3 dan 4 sudah tidak masuk.
Ramli menyatakan bahwa akhir dari proses verifikasi yang dilakukan pada data calon murid jenjang SMA di Provinsi Malut ini akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2025.
Pihak orangtua dan wali murid berharap agar proses SPMB Tahun 2025 ini berjalan transparan dan sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah. *







