News  

Kejati Hentikan Penanganan Kasus di Satker SKPD TP Maluku Utara

Avatar photo

Kejaksaan Tinggi Malut menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penggunaan anggaran swakelola preservasi jalan dan jembatan keliling Pulau Tidore, pada Satker SKPD Tugas Pembantuan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara TA 2022 senilai Rp 3 miliar lebih.

Awal penanganan kasus ini, sebelumnya dilaporkan telah dicairkan sebesar Rp 2 miliar lebih dengan dugaan progres pekerjaan proyek tersebut di lapangan nol persen alias diduga fiktif.

BACA JUGA Kejati Malut Dalami Terus Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Proyek Jalan di Tidore

Penanganan kasus anggaran swakelola jalan dan jembatan ini terdiri dari item pemeliharan rutin jalan, preservasi kontruksi beton, preservasi rutin padat karya dan rutin jembatan.

Penghentian kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi melalui Kasipenkum Richard Sinaga, di Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion Ternate, Senin siang, 12 Juni 2022.

Richard menjelaskan, penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan tidak cukup bukti sebagaimana dugaan awal proses penyelidikan dilakukan.

Penhentian ini dengan dasar diantaranya bahwa proyek pekerjaan dilaksanakan oleh Satker SKPD Tugas Pembantuan dan sejauh ini masih dalam waktu pelaksanaan pekerjaan proyek.

“Sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana penggunaan anggaran swakelola preservasi jalan dan jembatan keliling Pulau Tidore pada Satker SKPDTP Maluku Utara TA 2022 senilai Rp 2 miliar lebih ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sambung Richard.

Meski begitu, menurut Richard, kasus ini masih dapat dibuka atau dilanjutkan kembali jika di kemudian hari ada tambahan bukti lain, yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.