Terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK, melakukan klarifikasi terkait istilah Blok Medan yang dipakai dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Pemprov Malut.
Mantan gubernur dua periode itu mengklarifikasi keterangan Saksi Supriyanto Andili, selaku Kepala Dinas ESDM Malut yang memberikan kesaksian dalam sidang, Rabu kemarin.
Supriyanto menyebutkan bahwa istilah Blok Medan ini sering dipakai oleh Gubernur AGK. Istilah ini kaitannya dengan izin tambang Wali Kota Medan.
Keterangan Kepala Dinas ESDM itu ditepis oleh Terdakwa AGK saat dihadirkan sebagai saksi tunggal dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024.
AGK mengemukakan, istilah Blok Medan yang dipakainya itu karena kaitan dengan blok tambang nikel milik istri Wali Kota Medan di Kabupaten Halmahera Timur.
“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” tuturnya.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, AGK membenarkan kehadirannya di Kota Medan seperti yang disampaikan Supriyanto Andili.
“Saya sama istri dan anak, ke Medan karena ada undangan,” katanya.
AGK mengaku, undangan itu karena istri Wali Kota Medan ingin bertemu dengan anaknya.
“Juga membahas terkait dengan blok tambang,” lanjutnya. *