News  

Kontraktor Acam Diperiksa KPK Soal Kasus yang Menjerat Gubernur AGK

Avatar photo
Terdakwa AGK (kemeja putih) saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 31 Juli 2024/kieraha.com

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024.

Para saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik KPK ini adalah Dede Sobari selaku Ajudan Gubernur AGK, Kuntu Daud selaku Ketua DPRD Provinsi Malut, Olivia Bachmid selaku swasta yang juga istri Terdakwa Muhaimin Syarif, Zainuddin Sangaji selaku karyawan PT Mineral Trobos, Sigit Litan alias Acam selaku Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, Lauritzke Mantulameten selaku Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Pudyo Bayu Hartawan selaku pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI Tbk, dan Khoirul Huda S Riyadi selaku Group Head AML Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Gubernur AGK.

Dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu dengan kerugian sebesar Rp 102 miliar.

Kasus yang menjerat AGK ini juga terkait dugaan suap dan gratifikasi. Kepastian hukum terkait kasus ini masih dalam pelaksanaan sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. Dalam kasus ini, AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS. *