Tiga bidang tanah dan bangunan milik M Thariq Kasuba selaku anak Abdul Gani Kasuba, di Cikarang, Bekasi kembali disita KPK. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada Senin 15 Juli kemarin.
“Penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 m senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” jelas Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, aset tersebut disita dalam perkara korupsi dan TPPU Abdul Gani Kasuba. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.
“Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014 – 2019 dan tahun 2019 – 2024,” lanjutnya.
Abdul Gani Kasuba alias AGK saat ini sedang menjalani sidang sebagai Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Dalam kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat dan direktur perusahaan tambang di Malut, diantaranya sudah berstatus terpidana dan beberapa lainnya termasuk AGK masih menjalani sidang. *