News  

Mendagri Izinkan Kepala Daerah Copot Sekda dan Kadis Asalkan Penuhi Ini

Avatar photo
Gambar ilustrasi kekuasaan

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat untuk Gubernur dan atau Penjabat Gubernur maupun Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 29 Maret 2024 itu, terkait Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Surat itu lebih menekankan pada larangan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah yang melakukan pergantian Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat lainnya di lingkup Pemda.

Pada poin 1 Ayat 2 dalam Surat Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ itu menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon Pilkada sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini juga berlaku untuk Penjabat Gubernur dan Pj Bupati maupun Pj Wali Kota.

Pada poin 2 menyebutkan, berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan Paslon Pilkada Serentak adalah tanggal 22 September 2024, sehingga penetapan Paslon Pilkada mulai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Pada poin 3 menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berikut bunyi Surat Edaran selengkapnya yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 29 Maret 2024. *