Institut USBA menilai langkah negara menjatuhkan sanksi denda hampir Rp 7,9 triliun kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan. Namun lembaga ini menyatakan bahwa penertiban tersebut bukanlah akhir, tetapi awal dari proses akuntabilitas.
Lembaga ini menyambut langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Bagi USBA, ini menandai momen penting dalam tata kelola pertambangan nasional. Namun mereka mengingatkan bahwa efektivitasnya akan diukur dari tindak lanjut pasca-penjatuhan denda.
BACA JUGA Desakan Proses Pidana Pemilik Tambang Ilegal di Gebe Maluku Utara
“Pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak meniadakan tanggung jawab hukum atas dampak yang telah terjadi. Denda administratif melengkapi—bukan menggantikan—kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas,” demikian bunyi pernyataan resmi Institut USBA dalam siaran persnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Pada Februari 2026, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan tambang nikel di kawasan hutan Maluku Utara tanpa izin PPKH. Rinciannya, PT Weda Bay Nickel didenda Rp 4,32 triliun atas 444,42 hektare kawasan tanpa izin; PT Halmahera Sukses Mineral Rp 2,27 triliun atas 234,04 hektare; PT Trimegah Bangun Persada Rp 772 miliar atas 79,27 hektare; serta PT Karya Wijaya Rp 500 miliar atas 51,33 hektare. Total sanksi mendekati Rp 7,9 triliun, dihitung berdasarkan tarif Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp 6,5 miliar per hektare.
Institut USBA mengakui sanksi tersebut mencerminkan kehendak negara menegakkan ketertiban dalam tata kelola kawasan hutan. Namun mereka memperingatkan risiko pendekatan yang terlalu bertumpu pada instrumen finansial.
“Pendekatan yang bertumpu pada sanksi finansial semata—tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh—mengandung risiko sistemik,” sebut tulis lembaga itu.
“Denda berisiko dipersepsikan sebagai penyelesaian, sementara ekosistem yang rusak tidak memiliki mekanisme pemulihan yang konkret dan terverifikasi,” lanjutnya.
Menurut Institut USBA, preseden Maluku Utara relevan langsung bagi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan yang dikenal sebagai Geopark Dunia UNESCO ini pada 10 Juni 2025 menyaksikan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden. Namun, sejumlah persoalan hukum dinilai belum tuntas.
Institut USBA menekankan bahwa pencabutan IUP tidak otomatis menghapus kewajiban hukum atas dampak yang telah terjadi. Mereka merujuk Pasal 87 dan 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Baca selengkapnya Dari Maluku Utara ke Raja Ampat, Institut USBA Minta Negara Konsisten Tegakkan Hukum Lingkungan






