News  

MK Bacakan Putusan Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Senin 24 Februari

Avatar photo
Ilustrasi sidang di Gedung MK/kieraha.com

Mahkamah Konstitusi akan segera membacakan putusan atas 40 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Dari perkara tersebut diantaranya Pilkada Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu kemarin.

Untuk sidang putusan Pikada Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon Paslon Muhlis Tapi Tapi-Tonny Laos akan dibacakan pukul 08.00 WIB, sementara Pilkada Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon Paslon Citra Mus-La Utu Ahmadi dibacakan pada pukul 13.30 WIB.

Sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK. *