Pelayaran mudik lebaran melalui laut dari dan ke Provinsi Maluku Utara resmi ditutup tanggal 6 Mei 2021.
Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah khusus antarprovinsi ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021. Ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
BACA JUGA Pentingnya Data Pelabuhan untuk Pelayanan Tol Laut di Maluku Utara
Muchlis Djunaedy, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan dan Usaha Kepelabuhan Kantor KSOP Ternate menyebutkan, kebijakan larangan mudik tersebut berlangsung hingga 17 Mei 2021.
“Namun ini tidak berlaku untuk distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan. Ketentuan perjalanan ini mengantongi surat negatif tes PCR antigen 3X24 jam. Surat (negatif rapid test) ini dibawa untuk diperlihatkan kepada petugas,” ujar Muchlis, Rabu 5 Mei.
Berlaku secara nasional
Muchlis mengimbau kepada warga yang mudik antarprovinsi agar membatalkan rencana perjalanannya.
“Karena larangan mudik antarprovinsi ini diberlakukan secara nasional,” jelasnya. *
Sahrul Jabidi