News  

Napi yang Kabur dari Lapas Maluku Utara Ditangkap di Pulau Buru Maluku

Avatar photo
Foto Ilustrasi. (dok istimewa)

Napi kasus asusila atas nama Suprayudi Fayaai yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya ditangkap polisi.

Narapidana yang ditetapkan DPO karena kabur dari penjara itu diamankan di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Minggu malam, 10 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIT.

BACA JUGA Napi Kasus Asusila di Sula Kabur Lompat Pagar Saat Petugas Salat Tarawih

Kepala Lapas Sanana Ismail menyatakan, narapidana ini ditangkap oleh Tim Polsek Buru.

Saat ini, narapidana tersebut sudah diamankan di Sel Polsek Buru untuk selanjutnya akan dibawa kembali ke dalam Lapas Sanana dan menjalani sisa masa hukuman secara murni.

Ismail mengatakan bahwa narapidana tersebut kabur ke Pulau Buru menggunakan perahu viber milik warga di Kepulauan Sula.

“Dia kabur lewat Tanjung Waka,” jelas Ismail.

Dengan kejadian tersebut, Ismail memastikan, Suprayudi tidak lagi mendapat hak sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani hukuman di dalam penjara setempat.

BACA JUGA Deretan Kasus Napi Kabur hingga Kendalikan Narkoba dari Lapas wilayah Maluku Utara

“Dengan sendirinya hak-hak seperti remisi maupun lain sebagainya hangus dengan sendirinya dan tidak akan diusulkan,” lanjutnya.

Suprayudi Fayaai merupakan napi kasus asusila yang divonis 10 tahun dan sudah menjalani 5 tahun masa hukuman sejak tahun 2018.