Tunggakan iuran perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara nilainya mencapai Rp 46 miliar. Jumlah nilai tunggakan iuran tersebut berasal dari 105 perusahaan.
Total tunggakan iuran ini disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, di Ternate, Rabu 30 September.
Adanya tunggakan yang belum terbayar ini, sehingga Pemprov Maluku Utara melalui Dinas ESDM melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk upaya menagih iuran tersebut.
Hasyim menjelaskan keterlibatan Kejati Maluku Utara ini akan sangat membantu karena Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan melakukan penagihan iuran kepada pihak perusahaan.
“Saya senang sekali, dan jujur, ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah kita (Provinsi Malut),” kata Hasyim, ketika dikonfirmasi usai pertemuan, di Kantor Kejati Malut, di Ternate, Rabu 30 September 2020.
Menurut Hasyim, untuk memulai penagihan iuran ini akan dimulai dengan penyerahan data-data pihak perusahaan yang menunggak.
“Nanti Kejati yang melihat aturan main dan sistem pembayarannya seperti apa” lanjutnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga menjelaskan, keterlibatan Kejaksaan melalui Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam melakukan penagihan ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam pendampingan hukum.
“Langkah ini sesuai karena untuk pemulihan keuangan negara dari sektor pajak,” ujarnya.