2 Kapal dari Sulut Kedapatan Mencuri Ikan di Laut Maluku Utara

Avatar photo
Kapal Ikan di Dermaga Daga Perairan Widi. (Kieraha.com)

Dua kapal ikan dari Sulawesi Utara kembali ditemukan melakukan penangkapan ikan tuna tanpa izin, di laut Perairan Pulau Doi, Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara.

Adanya aktivitas illegal fishing yang dilakukan kedua kapal asal Bitung tersebut, membuat jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara mengamankan mereka.

Terungkapnya kasus pencurian ikan ini berawal dari patroli pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan Polair Tobelo dan Satuan Polaires Halmahera Utara pada 5 Agustus lalu.

“Saat ditangkap, kedua kapal itu sedang melakukan operasi penangkapan ikan tuna atau illegal fihising,” ucap Direktur Polisi Perairan dan Udara Kombes Pol R Djarot Agung Riadi, saat memberikan keterangan pers, di Mako Polairud di Ternate, Senin 10 Agustus 2020.

Djarot mengemukakan, dari hasil penelusuran kasus tersebut ditemukan kedua kapal ikan itu menyalahi daerah operasional penangkapan ikan di luar batas teritorial izin SIPI.

SIPI adalah Surat Izin Penangkapan Ikan, yang dikeluarkan oleh DKP di Sulawesi Utara. Izin yang dikantongi ini untuk penangkapan ikan di wilayah laut setempat. Namun ternyata penangkapan ikan ini justru dilakukan hingga masuk ke Perairan Maluku Utara.

“Ini menyalahi daerah operasional di luar batas teritorial atau tindakan Fishing Ground (daerah penangkapan) karena mereka menangkap ikan masuk di wilayah perairan kita,” jelas Djarot.

Kedua kapal, KM Kenji dengan kapasitas 15 Grass Ton atau GT dan KM Jaya Samuderaku 20 GT itu sementara ini diamankan oleh Polairud di Pelabuhan Perikanan Bastiong.

“Barang bukti yang diamankan dari KM Kenji antara lain satu bundel dokumen kapal, satu unit GPS merk Furuno GP32, satu unit Radio merk ICOM IC718, 11 unit alat pancing, 9 unit pakura, dan kurang lebih 21 ekor ikan jenis tuna hasil tangkapan tersebut,” kata Djarot.

“Sementara barang bukti yang diamankan dari KM Jaya Samuderaku antara lain satu bundel dokumen kapal, satu unit GPS merk GARMIN GPSMAP 585, satu unit GPS merk Furuno GP 32, satu unit radio merk ICOM IC718, satu unit radio merk YAESU FT2900, 10 unit pakura, 13 alat pancing, 50 ekor ikan berbagai jenis, dan 19 ekor ikan jenis tuna,” lanjut Djarot.

Atas kasus yang dilakukan oleh ABK dan kapal ini maka disangkakan dengan Pasal 7 Ayat 2 huruf c dan d Jo Pasal 100 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Irawan Lila
Author