2 Warga Sulawesi di Maluku Utara Terancam 9 Tahun Penjara

Avatar photo
Barang bukti yang diamankan. (Khaira Ir Djailani)

Dua warga asal Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara diringkus Tim Polairud Polda Maluku Utara. Keduanya ditangkap karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bom atau bahan peledak, di wilayah Perairan Kabihu, Kabupaten Taliabu, pada 1 Agustus lalu.

Kedua tersangka yang diamankan itu bertugas sebagai penyelam. Kedua tersangka kasus destructive fishing itu bernama Rahmat (44 tahun) dan Satria Mukti alias Tole (19 tahun).

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol R Djarot Agung Riadi menyatakan, kasus tersebut dilakukan kedua tersangka bersama 12 orang rekannya yang saat ini masuk daftar DPO.

“Saat melakukan aksi di perairan tersebut kedua tersangka ini bersama belasan orang yang berhasil kabur saat operasi penangkapan tersebut. Jumlah rekannya yang berhasil kabur kurang lebih 12 orang,” ujar Djarot, saat konferensi pers, di Ternate, Senin 10 Agustus.

Djarot mengemukakan, para tersangka kasus ini melakukan aksi bom ikan di laut Perairan Malut menggunakan KM Shohibusunnah 001.

Bahan peledak yang digunakan tersangka dalam kasus destructive fishing tersebut, lanjut Djarot, jenis handak yang dikemas dalam botol air mineral, botol bekas minuman keras, dan jerigen kapasitas 5 liter. Bahan peledak ini berjumlah 17 buah disimpan dalam coolbox.

Djarot menambahkan, kedua tersangka yang berhasil diringkus itu sedang diamankan di Mako Polairud Polda Malut di Ternate untuk dilakukan pengembangan lanjutan kasus itu.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, Pasal 84 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Khaira Ir Djailani
Author