Pandemi virus corona Covid-19 yang melanda Indonesia tidak menyurutkan terjadinya pelanggaran penangkapan ikan di laut kawasan Perairan Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
Ini terlihat ketika Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara menggelar operasi pengawasan di sekitar Perairan Pulau Dama, Loloda Kepulauan, Halmahera Utara.
Operasi pengawasan perairan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara Buyung Radjiloen ini, memergoki 3 unit kapal jaring berukuran di bawah 30 Grass Ton atau GT yang melakukan penangkapan secara ilegal di perairan sekitar pulau itu.
“Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan 2 unit kapal jaring tersebut. Kapal yang diamankan ini yaitu KMN Nathania 01 dan KMN Keleteng berukuran 30 GT, sedangkan satu kapal lagi yang dipergoki berhasil kabur setelah mengetahui operasi pengawasan ini,” kata Buyung, kepada kieraha.com, melalui pesan WhatsApp, di Ternate, Senin, 29 Juni 2020.
Buyung menjelaskan, kedua kapal ini secara administrasi memiliki dokumen atau Surat Izin Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Namun melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di luar area yang telah ditentukan.
Nahkoda kapal saat dimintai keterangan dari DKP, menyampaikan beberapa alasan, bahwa keberadaan kapal jaring memasuki Loloda untuk mengisi perbekalan dan adanya kerjasama operasi dengan beberapa rumpon milik masyarakat di perairan tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan, lanjut Buyung, ditemukan beberapa jenis ikan yang dijaring. Ikan ini di antaranya Malalugis dan Kembung dengan jumlah penangkapan di bawah 1 ton.
“Beruntung kedua kapal yang diamankan ini baru saja tiba di Perairan Kepulauan Loloda dan dapat dihentikan aktifitasnya setelah operasi pengawasan DKP ini digelar,” kata Buyung.
Pemilik Kapal Akan Diperiksa
“Sebagai tindak lanjut dari dokumen kapal yang ditangkap ini sudah diamankan dan pemilik kapal akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya Rabu 1 Juli 2020, pemilik kapal tersebut akan dipanggil ke Ternate dan diperiksa,” lanjut Buyung.
Buyung menyatakan, setelah melakukan penyitaan dokumen SIPI, kedua kapal ini langsung dilepas kembali ke pangkalan di Manado. Kedua kapal jaring itu dikawal oleh kapal petugas operasi pengawasan DKP sampai perbatasan Perairan Maluku Utara.
“Adanya insiden ini maka DKP Malut juga berkoordinasi dengan DKP Sulut untuk melakukan pembinaan terhadap pemilik kapal. Supaya tidak mengulangi pelanggaran serupa dan ada kesadaran untuk tidak melanggar wilayah penangkapan ikan,” jelasnya.
“Upaya pembinaan yang kami kedepankan ini karena sudah ada Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan RI agar di daerah lebih mengedepankan pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan, terutama pada masa pandemi yang saat ini masih melanda sebagian besar wilayah Indonesia. Upaya ini, juga dilakukan dalam rangka peningkatan produktivitas usaha penangkapan ikan yang sangat berdampak akibat pandemi corona,” tutup Buyung.