3 Saksi Ahli Diperiksa Kasus Dugaan Pelanggaran ITE Anggota DPRD Malut

Avatar photo
Kompol Zainal A Sjah. (Khaira Ir Djailani)

Penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD provinsi berinisial AD sebagai saksi dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE itu dilaporkan oleh Hi Fayakun pada 9 April 2020. Kasus ini sudah naik ke tingkat Penyidikan.

“Adanya peningkatan kasus tersebut, pihak Penyidik (Subdit Tindak Pidana Siber) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor. Agenda pemanggilan terhadap yang bersangkutan dengan status sebagai Saksi,” kata Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kompol Zainal A Sjah, saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2020.

Zainal menyatakan, peningkatan kasus dugaan pelanggaran ITE tersebut dilakukan setelah penyidik memintai keterangan tiga saksi ahli, meliputi ahli bahasa, ITE, dan ahli pidana.

“(Semuanya) ada 8 saksi yang sudah diperiksa termasuk 3 saksi ahli tersebut,” jelasnya.

Kieraha.com berusaha melakukan konfirmasi terhadap oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang dimaksud melalui pesan WhatsApp namun belum bersambut.

Khaira Ir Djailani
Author