Calon Penumpang Kapal di Ternate Maluku Utara Protes Harga Rapid ‘Selangit’

Avatar photo
Calon penumpang di Pelabuhan A Yani. (Sahrul Jabidi)

Sejumlah calon penumpang di Ternate yang hendak kembali ke kampung halamannya di Halmahera Selatan dan Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai mengeluhkan harga rapid.

Perjalanan dalam daerah yang biasanya bermodal tiket kapal, kini sudah ditambah dengan biaya wajib mengantongi hasil rapid corona yang diberlakukan di pelabuhan.

BACA JUGA

Catat dari Ternate ke Empat Daerah di Malut Ini Wajib Rapid Test Antigen

“Ini sangat merugikan kami masyarakat kecil, terutama kami sebagai warga yang kurang mampu. Kami sudah menderita karena isu pandemi, ditambah lagi dengan mengeluarkan biaya rapid test dengan harga yang cukup mahal,” kata Abi Hasbi, salah satu calon penumpang di Ternate tujuan Sanana, di Pelabuhan A Yani, Rabu 13 Januari 2021.

Ia meminta, pemerintah seharusnya tidak mempersulit warga di tengah pandemi ini.

“Harga rapid test antigen Rp 250 per orang, kalau rapid test biasa di pelabuhan Rp 120 ribu per orang. Belum lagi torang (kami) beli tiket kapal dengan harga Rp 300 ribu ke Sanana. Ini kalau berangkat tiga orang, itu artinya kita harus banyak uang,” ujar Abi.

Abi mengatakan pemberlakuan rapid test juga hanya bertahan selama tiga hari. Artinya kalau di Ternate sudah rapid lebih dari tiga hari maka saat kembali ke Sanana rapid lagi.

Hal senada disampaikan Irna, salah satu calon penumpang tujuan Bacan, Halmahera Selatan yang meminta agar biaya rapid test digratiskan untuk mengurangi kesulitan warga kecil yang terpuruk akibat pandemi.

“Tolong pemerintah gratiskan saja. Ini kan bencana, tolong untuk pikirkan keadaan kami yang saat ini juga dalam kesulitan,” tuturnya.

Kalsum, salah satu Staf Keuangan Pelni Ternate membenarkan harga rapid test antigen di lokasi pelabuhan Rp 250 ribu per orang. Ini untuk penumpang antarprovinsi.

“Kalau tujuan kabupaten kami berlakukan rapid test biasa dengan harga Rp 120 ribu per orang. Harga rapid ini hanya untuk dalam daerah,” kata Kalsum, di pelabuhan.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Ternate, Affan Tabona menambahkan, kebijakan rapid test tersebut sudah mulai diberlakukan tanggal 9 Januari.

“Ini diberlakukan berdasarkan surat terbaru dari KKP. Untuk biaya rapid antigen Rp 250 ribu, itu antarprovinsi. Penumpang dites antigen dulu baru bisa beli tiket,” ujarnya.

Affan mengaku, pemberlakuan rapid test dengan harga tersebut memang berat.

“Nah itu yang musti pemerintah pusat pikirkan juga,” sambungnya.

Meski begitu, menurut Affan, pemberlakuan ini tujuannya untuk kesehatan masyarakat.

Sahrul Jabidi