Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ternate, Maluku Utara memberlakukan dokumen rapid test antigen sebagai syarat perjalanan keluar daerah.
“Rapid test ini diberlakukan kepada pelaku perjalanan dari Ternate ke Morotai, Halmahera Selatan, Sanana, dan Taliabu,” kata Kepala Kantor KSOP Ternate, Affan Tabona, kepada wartawan, Selasa 12 Januari 2021.
BACA JUGA
Spesialis Pencuri Brankas dan Elektronik di Maluku Utara Ditangkap di Maluku
Menurutnya, pemberlakuan rapid test antigen ini untuk penanganan Covid-19, sehingga hasil rapid test tersebut digunakan sebagai persyaratan melakukan perjalanan laut.
“Ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Covid-19,” ujar dia.
“Jadi para calon penumpang yang hendak berangkat ke luar daerah tersebut, sebelum membeli tiket kapal, harus mengantongi bukti rapid test antigen,” tambahnya.
Sahrul Jabidi