Ribuan pemuda dan mahasiswa di Ternate, Maluku Utara kembali melakukan demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, di Kantor Walikota Ternate, Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Muhajirin, Ternate Tengah, Selasa, 20 Oktober 2020.
Demonstrasi jilid III ini mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja yang sudah disahkan di Jakarta pada 5 Oktober lalu.
Pengamatan kieraha.com, ribuan massa demonstran itu sebelum menuju kantor walikota pukul 16.15 WIT, sempat memboikot ruas jalan utama di depan Mall Jatiland dan Masjid Raya Almunawwar. Keberadaan massa aksi ini mengakibatkan jalan di lokasi itu lumpuh total. Aksi ini berjalan aman dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Setelah itu massa kemudian menuju kantor walikota untuk menyampaikan orasi dan menyanyikan yel-yel demostrasi serta pembakaran ban bekas. Berselang pembakaran ban ini, massa aksi dan pihak keamanan mulai bersitegang dan terjadi adu mulut antara keduanya hingga memicu aksi saling dorong. Ricuh hampir pecah, beruntung ketegangan dapat dilerai, namun demikian polisi mengamankan satu pendemo.
Tak berselang lama, massa aksi kemudian membubarkan diri lantaran keinginan bertemu dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara tak tercapai.
Salah satu Kordinator Aksi, Alan Ilyas menyatakan, aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law ini akan terus bergulir hingga tanggal 28 Oktober 2020. Menurut dia, aksi 28 Oktober tepatnya pada momentum Sumpah Pemuda itu adalah puncak gerakan aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut. Dalam aksi itu lanjut Alan, jika Pemkot Ternate dan Pemprov Maluku Utara tidak membangun negosiasi yang dapat membuka ruang terkait tuntutan massa ini, maka ia pastikan aksi demonstrasi nanti akan berujung pemboikotan.
“Kita akan memboikot seluruh aset vital pemda. Misalkan Bandara, Pelabuhan Ahmad Yani dan Induk Pertamina di Kelurahan Jambula. Itu sikap tegas kita,” sambung Alan.