Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan Kapal Nautika untuk praktek siswa SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut senilai Rp 7,8 miliar.
Proyek pengadaan untuk alat praktek siswa Teknologi Perikanan di Kabupaten Halmahera Timur, alat praktek siswa Kelautan dan Perikanan SMK Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan, SMKN 1 Halmahera Barat dan SMKN 2 Sanana ini melalui DAK 2019.
BACA JUGA Misteri Hilangnya Kapal Kargo Bersama 25 ABK di Laut Halmahera Terkuak
Empat nama tersangka kasus dugaan korupsi yang diumumkan Tim Penyidik ini dengan inisial IY, ZH, RZ, dan YR. Dari inisial tersangka ini salah satu diantaranya ditengarai mantan pejabat Dinas Pendidikan.
Kepala Kejati Erryl Prima Putera Agoes menjelaskan, penetapan empat tersangka kasus ini dilakukan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” lanjut Aspidsus Kejati Malut, M Irwan Datuiding, dalam konferensi pers, di Kelurahan Stadion, Ternate, Rabu 10 Februari.
Irwan menambahkan, untuk kerugian negara dalam kasus ini pihak Penyidik Kejati masih menunggu hasil resmi dari BPKP Malut. Meski begitu, dalam proyek pengadaan menggunakan Dana Alokasi Khusus atau DAK 2019 ini, kata Irwan sudah terdapat kerugian.
“Kita sudah mempunyai hitungan sendiri yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah. Dan proses penghitungan ini BPKP sudah sependapat bahwa kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sambung Irwan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 juncto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Khaira Ir Djailani