Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate mengangkat materi debat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota berdasarkan Juknis 465 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan KPU tentang tahapan kampanye di tengah pandemi Covid-19 ini kurang lebih tujuh materi besar yang akan disiapkan dalam debat paslon pilkada tersebut.
BACA JUGA
Debat Paslon Pilkada Ternate Berlangsung 27 Oktober
“Materi debat publik atau debat terbuka untuk paslon di Pilkada Ternate ini berupa visi dan misi paslon dalam upaya menyelesaikan persoalan dan memajukan daerahnya,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Teknis Penyelenggara KPU Ternate, Soleman Patras, Rabu 21 Oktober.
Selain itu, Soleman menyatakan, materi debat ini juga memuat tentang kebijakan dan strategi para kandidat di Pilkada Ternate dalam memerangi virus corona Covid-19.
“Debat ini terdiri dari dua putaran. Untuk putaran pertama kurang lebih tiga atau empat materi, sementara sisanya akan dilanjutkan di putaran kedua,” ujar dia.
Materi debat putaran pertama menyangkut dengan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat dengan durasi waktu debat selama 2 jam atau 150 menit.
“Jadi 120 menit sesi debat dan 30 menit jeda atau iklan, ini dengan durasi waktu debat akan melahirkan banyak pertanyaan, karena sesi debat antar paslon dan masing-masing paslon ini akan saling bertanya di materi atau visi, misi dan program yang dipaparkan,” sebutnya.
Untuk debat putaran kedua, lanjut Soleman melibatkan masyarakat Kota Ternate. Di sesi debat kedua ini akan dibuka ruang masyarakat bertanya secara langsung kepada paslon melalui video yang direkam.
“Pertanyaan dari masyarakat ini berasal dari ibu-ibu di pasar,” sambungnya.
Soleman menambahkan, tim penyusun konsep debat putaran pertama dan kedua ini sebanyak tiga orang dari kalangan akademisi dan profesional di Kota Ternate.
“Jadi dua dari akademisi dan satu profesional,” tambahnya.