Gubernur Abdul Gani Kasuba akan mengeluarkan SK Plh Bupati dan Wali Kota untuk lima daerah di Maluku Utara yang masa jabatannya berakhir tanggal 17 Februari.
Lima daerah ini adalah Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu.
BACA JUGA Polemik Izin Lokasi Limbah Tailing PT TBP di Laut Obi Halmahera
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menyebutkan, adanya masa jabatan kepala daerah yang berakhir ini maka gubernur menunjuk sekretaris daerah dari masing-masing kabupaten kota untuk melaksanakan tugas sambil menunggu SK Plt atau Pelaksana Tugas Bupati dan Wali Kota yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
“Mereka melaksanakan tugas sampai SK Pelaksana Tugas dari Kemendagri keluar,” ujar Samsuddin, begitu disambangi kieraha.com, di Sofifi, Selasa siang, 16 Februari 2021.
Samsuddin memastikan, SK Plh ini akan ditandatangani gubernur pada 17 Februari.
“Jabatan Plh ini menutupi jenjang waktu sampai SK Plt keluar. Insha Allah 17 Februari sudah keluar karena saya dapat informasi draf SK nya sudah di gubernur,” jelasnya.
Andre Sudin