Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 di 8 kabupaten kota di Maluku Utara dilakukan secara serentak se Indonesia pada 4 September hingga 6 September 2020.
Proses pendaftaran paslon yang berlangsung di masa pandemi corona itu diharapkan tidak membawa massa berlebihan dan membuat arak-arakan di jalanan saat pendaftaran di KPU.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat, ketika disambangi kieraha.com, usai Launching Media Center, Kamis 3 September 2020.
Pudja menyatakan, imbauan yang disampaikan tersebut ditujukan kepada pasangan bakal calon beserta partai politik pengusung dan pendukung dari para pasangan calon tersebut.
“Jangan sampai setelah pendaftaran nanti justru menjadi klaster baru Covid-19,” ujarnya.
Meski tidak merincikan jumlah batas maksimal orang yang akan ikut dalam pendaftaran itu, namun lanjut Pudja, yang masuk kedalam ruangan penerimaan berkas di KPUD hanyalah peserta bakal calon, pimpinan partai politik, dan LO atau tim hukum kampanye paslon.
“Kami barharap protokol kesehatan ini menjadi perhatian bersama semua pihak, sehingga pelaksanaan pilkada ini bisa berjalan dengan lancar. Begitu pun dengan dokumen syarat-syarat pendaftaran disiapkan secara rill. Jika tidak lengkap maka dikembalikan,” jelasnya.