Kejaksaan di Maluku Utara Selamatkan Uang Negara Rp 20 Miliar Lebih

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate. (Kieraha.com)

Kejaksaan Tinggi dan jajaran Kejaksaan Negeri di Maluku Utara menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana yang ditangani hingga saat ini sebesar Rp 20,450 miliar.

Uang ini diselamatkan kejaksaan setempat menjelang Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes, dalam sebuah dialog di Ternate, Jumat kemarin.

Erryl menyatakan, jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 ini, di beberapa bidang yang menindaklanjuti perkara pidana saat ini paling banyak dari Bidang Pidana Umum.

Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, lanjut Erryl, ada beberapa perkara yang ditangani termasuk perkara kasus tunggakan.

“Kasus tunggakan di Bidang Pidana Khusus (Kejaksaan Tinggi Malut) ini 1 kasus dengan status penyelidikan dan 4 kasus lainnya sudah masuk pada penyidikan,” lanjut Erryl.

Meski penanganan kasus tunggakan korupsi menjadi skala prioritas Kejaksaan Tinggi Malut, namun kata Erryl beberapa kasus baru yang dilaporkan masyarakat tetap ditindaklanjuti.

Sebagai pimpinan tinggi di lembaga Adhyaksa Provinsi Malut, Erryl meminta kepada masyarakat untuk percaya bahwa kasus yang ditangani di kejaksaan akan dituntaskan.

Khaira Ir Djailani
Author