Kisah tragis, suami diduga bakar istri di dalam kamar kos, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Nasib malang yang menimpa pasutri asal Manado, Fanly Stinky Pondaag dan Novelia Johana Magdalena Kemenangan, itu bermula dari cekcok yang terjadi di antara keduanya, pada 1 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIT.
“Cekcok tersebut lantaran sang suami (tersangka) merasa kesal dengan tingkah laku istrinya (korban), yang setiap kali bertengkar sering membuat status di akun Istagram nya terkait permasalahan keluarga (rumah tangga) mereka,” sebut Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico Setiawan, melalui keterangan pers, yang diterima kieraha.com, Kamis, 15 Oktober.
Kapolres menceritakan, usai cekcok di dalam kamar kos, pelaku pergi mengambil peralatan mandi. Sehabis mandi, pelaku kembali ke kamar namun tidak menemukan korban.
“Tersangka lalu bertemu Rivo Ponomban (saksi) dan bertanya dengan bahasa tidak lihat kita pe istri kah. Saksi tersebut pun mengatakan bahwa dia (korban) ada keluar,” lanjutnya.
Pelaku itu, kemudian keluar di depan kos-kosan dan menemukan istrinya (korban) saat itu sedang main handphone. Setelah itu, pelaku memanggil korban masuk ke kamar, dan kemudian menghantam piring, gelas serta dispenser, hingga berserakan di atas lantai.
Korban yang berada di depan kamar kos kemudian masuk dan terjadi adu mulut. Berselang 10 menit, pelaku mengambil bensin dan menyiram kasur yang disandar di dinding.
Dari situ, pelaku dan korban masih terus adu mulut. Setelah itu masing-masing meredakan emosi. Kemudian pelaku yang memegang korek api gas, menyalakannya sehingga uap bensin yang ada di kamar seketika menyambar percikan api dan memicu kebakaran.
Pelaku dan Korban Terbakar
Pada saat kebakaran, lanjut Kapolres, korban sedang dalam posisi berdiri membelakangi suaminya (pelaku). Dan pada saat kebakaran, pelaku sudah mulai panik dan tak bisa berbuat apa-apa karena keduanya saat itu, sebut Kapolres sudah ikut terbakar nyala api.
Setelah itu, pelaku melihat pintu kamar yang terbuka dan melihat Rivo Ponomban (saksi) saat itu berada di depan kamar, kemudian pelaku keluar namun sesampainya di luar kamar, pelaku lalu balik ke belakang dan melihat korban (istrinya) belum juga keluar.
“Sehingga tersangka kembali lagi ke kamar mengambil korban (istrinya) dan sesampainya mereka berdua di luar kamar kos, tersangka meminta bantuan kepada orang-orang yang ada di depan kamar kos, namun karena orang-orang panik dan sedang menyiram nyala api, kemudian tersangka bersama korban keluar di depan kos-kosan dan berteriak meminta tolong dan datang dua orang temannya membantu tersangka bersama korban,” lanjutnya.
Dibawa ke RS hingga Meninggal Dunia
Kapolres menyebutkan, setelah mendapat pertolongan, pelaku bersama korban lalu dibawa ke Puskesmas Lelilef Woebulen.
Kurang lebih satu jam di Puskesmas, tersangka dan korban lalu dibawa ke RSUD Weda, ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah, menggunakan mobil ambulance. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIT, korban (istri pelaku) dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie di Kota Ternate menggunakan ambulance. Sementara pelaku tetap mendapat perawatan medis di RS Weda.
“Kemudian pada hari Minggu, 11 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIT, tersangka keluar dari RSUD Weda dan langsung berangkat ke Ternate. Sesampainya di RSUD tempat korban dirawat, tersangka langsung masuk ke ruangan dan melihat di dalam ruangan sudah ada ayah dan ibu korban beserta sepupu korban sedang menemani korban,” lanjut Kapolres.
Dari situ, kemudian kedua orangtua korban melihat tersangka masuk dan memanggilnya untuk melihat korban dan pada saat itu juga, tersangka bersama kedua orangtua korban sama-sama menemani korban di RSUD Chasan Boesoirie, Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate.
“Namun keesokannya, tepatnya hari Senin, 12 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00, korban dinyatakan meninggal dunia, dan pada saat itu juga menurut tersangka bahwa orangtua korban menyuruh tersangka balik saja ke Weda dan tidak usah ikut mengantar jenazah korban ke Manado, Sulawesi Utara karena kondisi keselamatannya,” lanjut Kapolres.
Informasi yang disampaikan ini berdasarkan hasil Penyelidikan Polres Halmahera Tengah yang melaksanakan giat olah TKP dan pemeriksaan keterangan awal dari saksi-saksi.
Motif Suami yang Diduga Bakar Istri
Kapolres menyebutkan, berdasarkan hasil saat ini, tersangka kasus diduga bakar istri yang terjadi di kamar kos, Desa Lelilef Sawai, itu dengan motif suami merasa kesal dengan sikap dan tingkah laku istrinya (korban) yang mana setiap kali bertengkar, korban sering membuat status di WA dan Istagram terkait dengan permasalahan rumah tangga pasutri tersebut.
Kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana PKDRT dan atau Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sebagai tindak lanjut dari viralnya postingan status di medsos tentang Dugaan Suami Bakar Istri yang terjadi di Lelilef Sawai, Kecamatan Weda tengah.
Atas kejadian ini, Polres Halmahera Tengah sedang menyiapkan gelar perkara Lidik ke Sidik. Gelar sidik atau dari Saksi ke Tersangka ini dengan persangkaan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yang menyebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2, korban meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000, beserta Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 359 KUHP yang di antaranya berbunyi jika mengakibatkan mati diancam pidana paling lama 7 tahun.
“Apabila cukup bukti Penyidik tangkap dan tahan pelaku,” sambung Kapolres.