Kompolnas Sayangkan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis di Ternate

Avatar photo
Demo depan kantor walikota. (Sahrul Jabidi)

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia atau Kompolnas menyayangkan adanya oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan aktivitas liputan demo penolakan UU Cipta Kerja di Kantor Walikota, Jalan Pahlawan Revolusi, Ternate, Selasa, 20 Oktober.

“Saya sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi jurnalis dalam melaksanakan tugas meliput,” sebut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp, Rabu dinihari, 21 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, Pers yang bebas adalah pilar keempat demokrasi. Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya harus dihormati dan dilindungi. Jika momen yang disorot jurnalis dianggap belum saatnya untuk diliput karena kemungkinan dapat mengganggu Polisi saat melaksanakan tugasnya maka pimpinan kepolisian yang bertugas di tempat tersebut dapat menjelaskan dengan baik kepada jurnalis dan meminta untuk tidak diliput dulu.

“Selanjutnya dapat memberikan kesempatan kepada jurnalis untuk mendengar penjelasan dari pihak Kepolisian tentang apa yang terjadi. Komunikasi yang baik antara Kepolisian dan media sangat diperlukan,” lanjut Poengky.

Untuk itu, Poengky menyebut, dalam insiden ini jika terjadi protes dari organisasi-organisasi profesi jurnalis terkait ini diharapkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Polda Maluku Utara. Terutama oleh Bidang Propam, dengan cara memeriksa apakah tindakan oknum anggota tersebut sesuai prosedur atau tidak.

“Jika tidak sesuai prosedur, maka perlu ada sanksi yang diberikan, apakah sanksi disiplin atau etik. Saya juga berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya. *

Rian Basri
Author