Jenazah almarhum DR H Burhan Abdurahman, mantan Wali Kota Ternate dua periode batal diterbangkan ke Ternate. Pihak pemerintah kota sudah melakukan berbagai upaya, namun karena status terindikasi Covid-19 sehingga menyebabkan jenazah dimakamkan di Pekuburan Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 5 Juli.
Pemakaman ini menggunakan pemulasaran Covid-19. Jenazah almarhum diserahkan Senin pagi oleh pihak Manajemen RS Sayang Rakyat Makassar ke keluarga dan Pemkot Ternate.
BACA JUGA Dinas Kesehatan Ternate Kewalahan Atasi ASN yang Menghilang Saat Divaksin
Sekretaris Kota Jusuf Sunya yang hadir mewakili Pemkot Ternate menjelaskan, jenazah mantan wali kota batal diterbangkan ke Ternate karena regulasi terkait UU Kedaruratan. Bahwa setiap orang yang meninggal terindikasi corona dimakamkan di daerah tempatnya meninggal.
“Itu protokol Covid-19 yang cukup ketat dan kami sudah berupaya dengan luar biasa tetapi ini lah aturan yang harus kita taati,” ujarnya, begitu dikonfirmasi via telepon, Senin siang.
Jusuf mengatakan hasil tes PCR almarhum sebelum meninggal terindikasi Covid dan untuk lebih memastikan, pihak pemkot meminta tes kedua dilakukan namun hasilnya tetap sama.
BACA JUGA Pemkot Ternate Kibarkan Bendera Setengah Tiang dan Imbau Warga Salat Gaib di Rumah
Dengan kepergian almarhum, Pemkot Ternate merasa kehilangan seorang figur yang telah memberikan banyak karya nyata bagi pembangunan di Kota Ternate selama memimpin.
“Kepada masyarakat agar dapat meluangkan waktunya sejenak untuk melaksanakan salat gaib guna mengirimkan doa sehingga almarhum ditempatkan di sisi Allah SWT,” tutupnya. *
Khaira Ir Djailani I Sahrul Jabidi