Masih Banyak Pelajar dan Warga Maluku Utara Belum Patuhi Aturan Lalu Lintas

Avatar photo
Press rilis Dirlantas Polda Malut. (Khaira Ir Djailani)

Kesadaran pelajar dan warga mematuhi aturan lalu lintas di Maluku Utara masih rendah.

Data rilis Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara menyebutkan, sejak bulan Januari-Juni 2020 ditemukan 14.510 pelanggar lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran yang ditindak itu meliputi 5.822 pengendara yang diberikan teguran dan 8.688 pengendara kena tilang.

Jumlah pelanggaran yang kena tilang saat operasi lalu lintas itu paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua dengan jumlah 8.264 dan pengendara roda empat sebanyak 424.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan belasan ribu pelanggar lalu lintas untuk Semester I itu paling banyak di Satlantas Polres Ternate dengan jumlah 2.003 tilang.

Kemudian, Satlantas Halmahera Utara 1.205 tilang, Ditlantas Polda Malut sebanyak 1.070 tilang, dan penindakan tilang terendah ada di Satlantas Halmahera Barat 502 tilang.

“Untuk jumlah teguran terbanyak juga terdapat di Satlantas Ternate dengan jumlah 1.457, kemudian di Satlantas Pulau Morotai sebanyak 1.401 teguran, dan di Satlantas Kepulauan Sula 99 teguran,” lanjut Adip, saat menyampaikan rilis pelanggaran lalu lintas, Rabu 15 Juli 2020.

Kategori Pelanggar Lalu Lintas

Adip menyebutkan, dari jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditilang itu, ditemukan paling banyak pelanggar yang berada diusia 26-45 tahun. Kemudian disusul usia 17-25 tahun.

“Untuk jenis pelanggaran pada Semester I 2020 ini paling banyak pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, yakni 5.670 pelanggar. Usia pelanggar lalu lintas ini didominasi usia 26-45 tahun sebanyak 3.874 dan diikuti usia 17-25 tahun sebanyak 5.451,” ujar Adip.

Adip menambahkan, untuk usia 17-25 tahun pelanggar lalu lintas ini didominasi SLTA.

Adanya jumlah pelanggaran yang ditemukan selama bulan Januari hingga Juni 2020 itu, Adip mengimbau kepada masyarakat di Maluku Utara agar selalu mematuhi aturan berlalulintas demi keselamatan diri para pengendara.

Khaira Ir Djailani
Author