Front Organisasi Cipayang dan OKP Provinsi Maluku Utara Bergerak turun ke jalan menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law, di Ternate, Kamis 16 Juli 2020.
Massa aksi gabungan organisasi mahasiswa di Kota Ternate itu berasal dari Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial.
Koordinator Aksi Anto Gani mengemukakan, aksi menolak disahkannya RUU Omnibus Law yang sedang berlangsung di Gedung DPR RI saat ini karena banyak Pasal yang dalam klaster RUU tersebut tidak berpihak terhadap pekerja buruh dan tenaga kerja di Indonesia.
“Juga ditemukan lebih memudahkan perizinan pertambangan di Indonesia. Dan tentunya, ini akan menguntungkan koorporasi dan para investor,” ujar Anto, Kamis 16 Juli 2020.
Anto menyatakan, dalam pokok pikiran dari RUU Omnibus Law yang terdapat sekitar 2.000 Pasal lebih itu tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia. Antara lain berupa jaminan lingkungan hidup yang baik kepada masyarakat di wilayah tambang.
Anto menambahkan, aksi tersebut juga membawa sejumlah tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah dan DPR RI. Antara lain segera sahkan RUU PKS, tertibkan tenaga kerja asing atau TKA, hentikan izin usaha tambang dan sawit di Maluku Utara, menggratiskan biaya pendidikan di masa pandemi virus corona, dan selamatkan komoditas pangan lokal.
Pengamatan kieraha.com, massa mahasiswa itu menggelar aksi dengan berjalan kaki dari depan Kantor Wali Kota Ternate, kemudian menuju Pasar Higienis, dan Lapangan Salero.
Jumlah masa aksi yang hadir dalam Maluku Utara Bergerak menolak RUU Omnibus Law itu sekitar 200 orang. Dalam orasi salah satu peserta aksi tersebut menambahkan, pihak Front Cipayang ini akan terus turun ke jalan terkait dengan RUU Omnibus Law tersebut.