Nasib Kasus Kapal Nautika Senilai Rp 7,8 Miliar di Maluku Utara

Avatar photo
Kantor Kejaksaan Tinggi Malut di Ternate. (kieraha.com)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu dekat akan memastikan proses penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan Kapal Nautika senilai Rp 7,8 miliar.

Proyek pengadaan Kapal Nautika untuk SMK di Halmahera Selatan itu dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui dana DAK TA 2019.

“Tim Penyelidik (Bidang Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, saat ini sedang menyusun laporan hasil penyelidikan terkait pengadaan kapal itu,” kata Zul Siregar, pelaksana tugas Kasi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Malut, Selasa, 2 Juni 2020.

Menurut Siregar, setelah laporan hasil penyelidikan dirampungkan, maka selanjutnya tim penyidik akan menyerahkannya ke Kepala Kejati Malut untuk dilakukan ekspos perkara.

Sebab, materi penyelidikan saat ini dianggap cukup, baik keterangan pihak terkait maupun dokumen yang berkaitan dengan nilai proyek pengadaan Kapal Nautika, sebut Siregar.

“Ekspos (kasus ini) nanti untuk menentukan apakah masih bisa ditingkatkan ke penyidikan atau ditutup. (Ini akan dilihat) berdasarkan hasil penyelidikan (tim penyidik),” ujar dia.

Irawan Lila I HK