Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara kembali meringkus tiga orang warga di Ternate yang diduga jaringan pengedar narkoba. Dari tersangka yang diduga pengguna dan pengedar narkoba ini salah satunya oknum anggota polisi di Malut.
“Penangkapan terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan dan pengedar Narkotika itu berinisial MRK (berusia 47 tahun) seorang Anggota Polri, AK berusia 52 tahun seorang Wiraswasta, dan MA berusia 29 tahun seorang Karyawan Dealer NSS Ternate,” sebut Kepala BNNP Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, dalam siaran persnya, Senin 23 November.
Roy menyebutkan, penangkapan para tersangka ini diawali dari MRK dan AK. Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka inisial HA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Penangkapan tersangka MRK dan AK ini dilakukan pada hari Selasa 20 Oktober 2020 oleh Tim Dikjar BNNP Malut,” lanjutnya.
Ia mengemukakan, penangkapan MRK dilakukan di kediamannya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, pukul 15.30 WIT. Dari penangkapan tersangka ini petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik zipper narkotika jenis sabu 9,03 gram, 1 ponsel genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas, dan 1 pcs alat hisap sabu.
Kemudian penangkapan pada hari yang sama atau penangkapan kedua terhadap tersangka AK pada pukul 18.20 WIT, tim Dikjar BNNP membekuk AK di kontrakannya di Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastik kecil seberat 2,86 gram yang diduga narkotika jenis sabu (metamfetamin). Barang bukti berupa 1 sachet di dalam kloset rumah tersangka, dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Roy, untuk penangkapan tersangka ketiga alias MA, itu dilakukan di Jalan Akeboca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, pada hari Kamis 22 Oktober.
“Tersangka MA menerima pesan SMS dari Bolang yang dikenalnya melalui media sosial. Selanjutnya meminta tersangka mengambil resi barang di Kantor JNE. Tersangka MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30, tersangka keluar dari kantor JNE dan langsung disergap petugas BNNP di pinggir jalan. Setelah dilakukan penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate, namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang,” jelasnya.
Dari tangan tersangka ini, petugas BNNP menemukan barang bukti 1 bungkus paket narkoba jenis ganja 3 kg, 2 plastik sabu 2,19 gram, 1 ponsel warna hitam, 1 celana pendek warna hitam, 1 celana panjang warna abu-abu, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 crop top corak bunga-bunga, dan 1 celana pendek serta satu kaos berwarna hitam.
Ketiga tersangka ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu sehingga disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *
Sahrul Jabidi